SEKRETARIS
Tugas
Memberikan memimpin mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja tahunan rumah tangga, pengurusan administratif kepegawaian, Pengelolaan keuangan dan perbendaharaan, penyelenggaraan kegiatan umum dan perencanaan serta evaluasi.
Fungsi
- Melaksanakan tata usaha kepegawaian dan perlengkapan;
- Melaksanakan pengelolaan keuangan;
- Menyusun program dan kegiatan serta;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan tugas dan fungsinya.
- Melakukan penilaian terhadap bawahan.
SUB BAGIAN KEUANGANÂ
Tugas
Melaksanakan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi serta verifikasi dan pembukuan.
Fungsi
- Melaksanakan penyusunan rencana anggaran keuangan;
- Melaksanakan urusan administrasi keuangan perjalan dinas;
- Melaksanakan urusan kas dan gaji pegawai serta perbendaharaan;
- Melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan;
- Menyiapkan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan;
- Melaksanakan verifikasi dan akuntansi;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan sub bagian keuangan;
- Mengelola perlengkapan dan pengadaan barang;
- Menyelenggarakan administrasi barang inventaris dan urusan perlengkapan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Melakukan penilaian terhadap bawahan;
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Tugas
Melaksanakan tata usaha pimpinan, persuratan dan arsip, perlengkapan dan rumah tangga serta koordinasi peraturan perundang-undangan kepegawaian.
Fungsi
- Melaksanakan urusan tata usaha pimpinan dan administrasi surat menyurat serta kearsipan;
- Melaksanakan rumah tangga dan perlengkapan, pengelolaan aset kantor;
- Melaksanakan administrasi kepegawaian, pembinaan jabatan fungsional dan evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara;
- Melaksanakan informasi dan dokumentasi.
- Menyusun Daftar Urutan Kepangkatan, Daftar Urut Nominatif;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan sub bagian kepegawaian;
- Melakukan penilaian terhadap bawahan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.