TUGAS
Membantu Bupati dalam penyelegaraan Pemerintah Daerah di bid.ang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Empat Lawang
FUNGSI
- Penyusunan kebijakan teknis kepegawaian dan fungsional bekerja sar1a dengan pihak pendidikan dan pelatihan provinsi dan pusat;
- Penyusunan perencanaan program dan anggaran Kepegawain Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten;
- Pelaksanaan kewenangan daerah di Bidang Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, dan Pengembangan sumber Daya Manusia Kabupaten;
- Perumusan kebijakan, analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan program pendidikan dan pelatihan, penyusunan program pendidikan dan pelatihan tertentu;
- Pelaksanaan pengkajian lingkup urusan Pemerintahan di bidang Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Kabupaten;
- Fasilitas dan pelaksanaan inovasi Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, dan Pengembangafl Sumber Daya Manusia Kabupaten;
- Koordinasi dan Sinkronisasi pelaksanaan Kepegawaian dan Pengembaqgan Sumber Daya Mamrsia Kabupqten;
- Pelaksanaan Administrasi Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten;
- Melakukan penilaian terhadap bawahan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasannya.