Kepala Badan

TUGAS

Membantu Bupati dalam penyelegaraan Pemerintah Daerah di bid.ang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Empat Lawang

 

FUNGSI

  1. Penyusunan kebijakan teknis kepegawaian dan fungsional bekerja sar1a dengan pihak pendidikan dan pelatihan provinsi dan pusat;
  2. Penyusunan perencanaan program dan anggaran Kepegawain Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten;
  3. Pelaksanaan kewenangan daerah di Bidang Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, dan Pengembangan sumber Daya Manusia Kabupaten;
  4. Perumusan kebijakan, analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan program pendidikan dan pelatihan, penyusunan program pendidikan dan pelatihan tertentu;
  5. Pelaksanaan pengkajian lingkup urusan Pemerintahan di bidang Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Kabupaten;
  6. Fasilitas dan pelaksanaan inovasi Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten;
  7. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, dan Pengembangafl Sumber Daya Manusia Kabupaten;
  8. Koordinasi dan Sinkronisasi pelaksanaan Kepegawaian dan Pengembaqgan Sumber Daya Mamrsia Kabupqten;
  9. Pelaksanaan Administrasi Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten;
  10. Melakukan penilaian terhadap bawahan; dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasannya.