Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur

TUGAS

Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas sub bidang di bawahnya serta melaksanakan koordinasi antar bidang pada badan

FUNGSI

  1. Penetapan, Penyusunan rencana Program kerja Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur;
  2. Merumuskan kebijakan pengembangan kompetensi;
  3. Menyelenggarakan pengembangan kompetensi;
  4. Mengkoordinasikan dan kerjasama pelaksanaan seleksi jabatan;
  5. Merencanakan kebutuhan diklat penjenjangan dan sertifikasi;
  6. Memfasilitasi pelaksanaan diklat teknis fungsional;
  7. Mengevaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kompetensi;
  8. Melakukan penilaian terhadap bawahan dan;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

SUB BIDANG DIKLAT PENJENJANGAN DAN SERTIFIKASI

Tugas

  1. Menyusun daftar kebutuhan diklat penjenjangan;
  2. Menginventarisir data calon peserta diklat penjenjangan;
  3. Mengusulkan peserta diklat penjenjangan;
  4. Mengusulkan peserta sertifikasi sesuai bidang keahlian;
  5. Mengkoordinasikan dan kerjasama pelaksanaan diklat;
  6. Memproses usulan peningkatan kualifikasi pendidikan;
  7. Mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan diklat;
  8. Melakukan penilaian terhadap bawahan dan;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

SUB BIDANG DIKLAT TEKNIS FUNGSIONAL

Tugas

  1. Menyusun daftar kebutuhan diklat teknis fungsional;
  2. Menginventarisir data calon peserta diklat teknis fungsional;
  3. Mengusulkan peserta diklat teknis fungsional;
  4. Mengkoordinasikan dan kerjasama pelaksanaan diklat;
  5. Mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan diklat;
  6. Melakukan penilaian terhadap bawahan; dan
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

SUB BIDANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI

Tugas

  1. Melaksanakan fasilitasi kegiatan pengembangan kompetensi;
  2. Memverifikasi berkas usulan kompetensi teknis, managerial dan sosial;
  3. Membuat konsep pelaksanaan seleksi jabatan;
  4. Menganalisis metode yang akan digunakan dalam pengembangan kompetensi aparatur;
  5. Mengevaluasi dan pelaporan hasil kegiatan pengembangan kompetensi;
  6. Melakukan penilaian terhadap bawahan; dan
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.