Bidang Mutasi dan Promosi

TUGAS

Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas sub bidang di bawahnya serta melaksanakan koordinasi antar bidang pada badan

 

FUNGSI

  1. Penetapan, Penyusunan rencana Program kerja bidang Mutasi dan Promosi;
  2. Merumuskan kebijakan mutasi dan promosi;
  3. Menyelenggarakan proses mutasi dan promosi;
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan mutasi dan promosi;
  5. Memverifikasi dokumen mutasi dan Promosi;
  6. Mengevaluasi dan pelaporan pelaksanaan mutasi dan promosi;
  7. Melakukan penilaian terhadap bawahan dan;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

SUB BIDANG KEPANGKATAN 

Tugas

  1. Membuat daftar penjagaan kenaikan pangkat;
  2. Memverifikasi berkas usul kenaikan pangkat;Mengusulkan berkas kenaikan pangkat;
  3. Memverifikasi Draft Keputusan Kenaikan Pangkat;
  4. Memproses Kenaikan Gaji Berkala;
  5. Mengevaluasi dan pelaporan hasil kegiatan kepangkatan;
  6. Memproses penyesuaian masa kerja (PMK)
  7. Melakukan penilaian terhadap bawahan dan;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

SUB BIDANG MUTASI

Tugas

  1. Merencanakan dan melaksanakan mutasi;
  2. Memproses dokumen mutasi pegawai dalam dan luar provinsi;
  3. Melaksanakan administrasi penempatan dari dan dalam jabatan pegawai berdasarkan klasifikasi jabatan;
  4. Membuat daftar penjagaan pegawai;
  5. Mengevaluasi dan pelaporan kegiatan mutasi.
  6. Melakukan penilaian terhadap bawahan dan; ‘
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas
    dan fungsinya.

 

SUB BIDANG PENGEMBANGAN KARIER DAN PROMOSI

Tugas

  1. Menyusun pedoman pola pengembangan karier;
  2. Menganalisis dan memverifikasi berkas usulan promosi;
  3. Mengevaluasi dan pelaporan pengernbangan karir dan promosi;
  4. Melakukan penilaian terhadap bawahan dan;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas
    dan fungsinya.