TUGAS
Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas sub bidang di bawahnya serta melaksanakan koordinasi antar bidang pada badan
FUNGSI
- Penetapan, Penyusunan rencana Program kerja bidang Mutasi dan Promosi;
- Merumuskan kebijakan mutasi dan promosi;
- Menyelenggarakan proses mutasi dan promosi;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan mutasi dan promosi;
- Memverifikasi dokumen mutasi dan Promosi;
- Mengevaluasi dan pelaporan pelaksanaan mutasi dan promosi;
- Melakukan penilaian terhadap bawahan dan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
SUB BIDANG KEPANGKATAN
Tugas
- Membuat daftar penjagaan kenaikan pangkat;
- Memverifikasi berkas usul kenaikan pangkat;Mengusulkan berkas kenaikan pangkat;
- Memverifikasi Draft Keputusan Kenaikan Pangkat;
- Memproses Kenaikan Gaji Berkala;
- Mengevaluasi dan pelaporan hasil kegiatan kepangkatan;
- Memproses penyesuaian masa kerja (PMK)
- Melakukan penilaian terhadap bawahan dan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SUB BIDANG MUTASI
Tugas
- Merencanakan dan melaksanakan mutasi;
- Memproses dokumen mutasi pegawai dalam dan luar provinsi;
- Melaksanakan administrasi penempatan dari dan dalam jabatan pegawai berdasarkan klasifikasi jabatan;
- Membuat daftar penjagaan pegawai;
- Mengevaluasi dan pelaporan kegiatan mutasi.
- Melakukan penilaian terhadap bawahan dan; ‘
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
SUB BIDANG PENGEMBANGAN KARIER DAN PROMOSI
Tugas
- Menyusun pedoman pola pengembangan karier;
- Menganalisis dan memverifikasi berkas usulan promosi;
- Mengevaluasi dan pelaporan pengernbangan karir dan promosi;
- Melakukan penilaian terhadap bawahan dan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas
dan fungsinya.