TUGAS
Membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian daerah, yang meliputi penyusunan formasi pegawai, kesejahteraan pegawai, pembinaan pegawai, pendidikan dan pelatihan pegawai, serta pemberhentian pegawai
FUNGSI
1. Merumuskan formasi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah kabupaten Empat Lawang.
2. Melaksanakan rekruitmen pegawai yang sesuai dengan analisa kebutuhan.
3. Melaksanakan prosedur pemberhentian pegawai yang dinyatakan telah melakukan tindakan undisiplin.
4. Melaksanakan pengangkatan dan pemberhentian pegawai dalam jabatan.
5. Melaksanakan analisa mengenai prestasi kerja pegawai guna pemberian penghargaan/ reward dan ketidakdisiplinan pegawai guna pemberian sanksi/ punishment dan pembinaan pegawai;
6. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan Pra Jabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil.
7. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan antara lain Lemhanas, PIM I, PIM II, PIM III, dan PIM IV.
8. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi pejabat struktural dan fungsional.
9. Melaksanakan mutasi/ pemindahan pegawai;
10. Melaksanakan proses administrasi kenaikan pangkat pegawai.
11. Melaksanakan proses administrasi kenaikan kenaikan gaji berkala.
12. Melaksanakan analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan bagi pegawai.
13. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan rekomendasi hasil pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan karier;
14. Melaksanakan proses administrasi dan penerbitan izin dan tugas belajar untuk pegawai.
15. Melaksanakan proses pengajuan kartu pegawai dan kartu suami istri.
16. Melaksanakan proses administrasi pengajuan cuti.
17. Melaksanakan pengurusan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah.
18. Melaksanakan proses administrasi pensiun.